Ingat, pernikahan bukan semata-mata mempunyai arti naluri memenuhi hasrat birahi dua jenis manusia, tetapi pernikahan mengandung arti kecintaan kepada Sunnah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam untuk mewujudkan kehidupan manusia yang tenteram dan melahirkan keturunan yang sholeh dan sholehah di bawah tanggung jawab seorang bapak dan ibu yang beriman sekaligus untuk menggapai kebahagiaan di akherat.
Ketenteraman tidak dapat dilahirkan oleh harta benda, karena harta benda bisa habis dan hancur binasa di tangan manusia. Tidak juga oleh pangkat dan jabatan, karena kedua-duanya itu tidak akan abadi di tangan manusia. Sebenarnya ketenteraman itu hanya dapat dibina atas dasar agama dan iman. Karena iman akan selalu menyertai di dalam berbagai kondisi dan situasi, baik dalam keadaan suka maupun duka. Dengan iman, Insyaa Alloh Anda mampu melenyapkan segala kebimbangan, kekhawatiran, dan pesimisme dalam hidup Anda setelah menikah.
Kami, atas nama para muballigh ingin berpesan kepada Anda, ketahuilah isterimu itu bukanlah Asiyah yang begitu tegar dalam menghadapi tekanan. Bukan pula Masyithoh yang sabar menghadapi penganiayaan. Bukan Siti Hajar yang tabah dalam sengsara. Bukan Khodijah yang pandai berjuang. Bukan juga Aisyah yang pandai memelihara keluarga. Tapi, isterimu hanyalah wanita yang hidup di akhir zaman, yang ingin menjadi isteri sholihah, ia mendambakan seorang suami yang penuh tanggung jawab; melindungi, mencintai dan menyayanginya. Oleh karena itu jagalah dia, lindungilah dia, cintailah dia, dan sayangilah dia.
Untuk menuju paradigma nikah yang sempurna, yaitu sakinah mawaddah warohmah, maka bagi jama'ah wanita hendaknya sejak jauh-jauh sebelum menikah senantiasa melindungi diri dengan berpakaian yang menutupi aurot dengan memenuhi syarat syar'i, misal: Pakaian muslimah yang benar adalah busana wanita yang longgar yang dapat menutupi seluruh aurot wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Dan mengenakan jilbab yang lebar sehingga menutupi bagian dada. Kriterianya adalah sebagaimana berikut:
1. Baju bagian atas longgar; tidak sempit/ketat dan tidak membentuk tubuh/body, panjang sampai lutut.
2. Tidak tipis; tidak transparan yang tembus pandang.
3. Tidak menyerupai pakaian orang laki-laki.
4. Kerahnya menutupi leher.
5. Bagian pergelangan tangannya longgar/lebar sampai menutupi ruas pergelangan tangan.
6. Baju bagian bawah/rok longgar sampai menutupi mata kaki tidak dengan belahan.
7. Baju bagian atas dan bawah bila berwarna, warnanya yang serasi.
Sebagaimana firman Alloh di dalam Al-Qur’an, Surat An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: 31, bahwa busana tersebut dipakai setiap keadaan, kecuali dengan:
1. Suaminya sendiri.
2. Bapak kandungnya sendiri.
3. Mertuanya sendiri.
4. Anak laki-lakinya sendiri.
5. Anak laki-laki tirinya sendiri.
6. Saudara kandungnya sendiri.
7. Keponakan laki-lakinya sendiri
8. Sesama wanita mukminah.
9. Budak laki-laki miliknya sendiri.
10. Orang laki-laki yang ikut dengannya yang tidak mempunyai nafsu birahi.
11. Anak laki-laki yang belum mengerti aurot wanita.
12. Dan jangan sekali-kali menghentakkan kakinya dengan maksud agar orang lain dapat melihat gelang kakinya.
Busana muslimah yang tidak benar adalah pakaian wanita yang ketat / sempit / pres body, yaitu:
1. Baju bagian atas dengan lengan hanya sampai di atas sikut lalu lengan dan pergelangan tangannya dibungkus kaos pembungkus lengan tangan.
2. Baju bagian atas lengan tangannya sempit.
3. Dengan sekeng di pinggang.
4. Dengan belahan di pinggul.
5. Tidak menutupi pinggul sehingga pantat tampak padat.
6. Baju bagian bawah/rok sempit dengan belahan belakang sehingga kalau berjalan betisnya kelihatan.
7. Baju bagian bawah/rok sempit dengan belahan samping kiri dan kanan sehingga kalau berjalan betisnya kelihatan.
8. Baju bagian bawah/rok sempit tidak sampai menutupi mata kaki.
9. Dan mengenakan jilbab yang kecil/parabola, atau lebar tapi dililitkan ke leher dan dimasukkan kedalam kerah baju sehingga tonjolan payu daranya tampak menantang. Alasannya jilbab gaul. Weleh….weleeh, wuelek nian!
Coba perhatikan secara seksama sabda Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Abi Huroiroh di dalam Hadits Shohih Muslim, yang berbunyi:
Yang artinya: “Ada dua golongan tergolong ahli neraka, tapi aku belum melihat kedua golongan ini, yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekornya sapi ia gunakan untuk mencambuki manusia (kejam), dan wanita-wanita yang berpakaian tapi tampak telanjang (ketat) cenderung menyimpang, kepalanya seperti punuk unta (rambutnya disanggul model-model). Mereka tidak masuk surga dan tidak menjumpai bau harumnya surga, padahal bau harumnya surga itu sudah dapat dijumpai (tercium) dari perjalanan (jarak) sekian-sekian”.
Sedangkan aroma harumnya surga itu sudah tercium sejak perjalanan 70 tahun menuju ke surga. Hal ini telah dijelaskan oleh Rosuululloohi Shollalloohu ‘Alaihi Wasallam di dalam Hadits Nasaa’i, yang berbunyi:
Yang artinya: “Dan sesungguhnya aroma harum surga itu niscaya tercium dari perjalanan 70 (tujuh puluh) tahun”.
Pasti merasa ngeri dan takut melakukan pelanggaran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya maupun dengan mahromnya jika ingat dan memahami do'a Bapak imam KH. Muhammad Sueh Abdul Dhzohir untuk orang yang mengganggu pager ayu yakni istrinya orang iman / jama'ah, yang berbunyi: "Siapa saja yang mengganggu istrinya orang iman / jama'ah dengan merayu-rayu, guyon-guyon secara halus atau kasar, ngancam-ngancam, nggertak sehingga terpengaruh dan sampai terjadi pelanggaran, pegang-pegangan sampai cium-ciuman dan terjadi perzinahan. Keduanya dido'akan:
"Mugo-mugo Alloh memberikan laknat yang pol. Mugo-mugo Alloh memberikan adzab yang pol. Mugo-mugo Alloh memberikan rusak, sengkek, deblek, hidupnya sengsara, ketere-tere, terhina, melarat, murat-marit sampai tua, sakit-sakitan, mati sewaktu-waktu masuk neraka Alloh kecuali kalau bertaubat dengan taubatan nashuha lahir bathin karena Alloh. Allohumma Aamiin. Yaa Robbal 'Aalamiin". Aamiiin.
[S.baiturrahman]
BERBUSANA MUSLIMAH YANG MEMENUHI SYARAT SYAR'I
Reviewed by Unknown
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar