Pada zaman kontemporer ini, jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syari’at Allah SWT yang men...gharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka engkau ajak dialog tentang hukum syari’at dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduhmu sebagai orang yang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahim, menggoyahkan niat baik…. dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi, dengan istri saudara atau istri paman, baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum seteguk air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan, tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’, tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
SAW bersabda:“Sungguh di tusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum besi, lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani)
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan oleh SAW:“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina”.(HR Ahmad)
Dan adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Muhammad ? Walaupun demikian beliau mengatakan:“Sesungguhnya aku tidak pernah menyentuh tangan wanita”.(HR Ahmad)
Beliau juga bersabda:“Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan wanita”.(HR Thabrani)
Dan dari Aisyah radliAllah SWTu ‘anha, dia berkata: “Dan Demi Allah SWT, sungguh tangan SAW tidak (pernah) menyentuh tangan wanita sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan”.
Hendaknya takut kepada Allah SWT , orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah, karena ia tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya.
Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Berjabat Tangan Dengan Wanita Yang Bukan Muhrim
Reviewed by Unknown
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar