LDII memperoleh dana dari sumbangan yang tidak mengikat, yang diperoleh dari bantuan dan/atau sumbangan yang tidak mensyaratkan sesuatu kepada LDII, sesuai dengan ART Pasal 30.
Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta maupun perorangan.
Dana LDII dari mana?
Reviewed by Unknown
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar