Tanya : Apakah hukumnya membaca niat ketika akan shalat ?
أُصَلِّي فَرْضَ ....، .... رَكَعَاتٍ إِمَامًا / مَأْمُومًا للهِ تَعالىَ
Aku (niat) solat fardhu ….., ….. rakaat dengan menjadi imam/makmum kerana Allah Taal...a
Jawab : Hukumnya adalah bid'ah, sbb Rasulullah S.A.W memulai shalatnya dengan takbir tanpa diawali dengan membaca niat, dan itulah Sunnah yang terbaik yang wajib kita ikuti, dalam hal ini beliau bersabda :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ .
… Ketika kamu berdiri untuk mengerjakan Shalat maka sempurnakanlah wudhu’ kemudian menghadaplah ke qiblat dan bertakbirlah. HR. Al-Bukhari : 5897 (5/2307), juga diriwayatkan oleh; Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Tanya : Ada yang mengatakan tapi niat “ushalli” …dst.” itukan dibaca sebelum takbir jadi tidak termasuk menambah rangkaian ibadah shalat maka tidak bisa dikatakan bid’ah ?.
Jawab : Pendapat ini tidak benar sebab itu hanya dalih atau alasan yang dibuat-buat; Walaupun dia katakan “di luar shalat”, tapi pada kenyataannya mereka yang sudah terbiasa membaca niat “ushalli” tidak mau dan tidak berani meninggalkan kebiasaannya itu. Bahkan kebanyakan mereka menganggap tidak sempurna shalatnya orang yang tidak membaca niat “ushalli”, itu berarti mereka telah menganggap shalatnya Rasulullah B juga tidak sempurna karena beliau tidak membaca niat tersebut, padahal kita diperintahkan mengerjakan shalat sebagaimana yang beliau praktekkan, beliau bersabda;
... وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
… Dan Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku (Nabi) Shalat. HR. Al-Bukhari : 605 (1/226)
Kesimpulan :
- Semua amalan yang kita kerjakan disertai niat dan niat itulah yang akan menentukan diterima atau tidaknya amal ibadah kita, berdasarkan sabda Nabi;
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Sesungguhnya amal dengan niat dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkannya, maka barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dia peroleh atau karena perempuan untuk dia nikahi maka hijrahnya adalah sesuai dengan apa yang dia berhijrah karenanya. HR. Al-Bukhari : 1 (1/1)
Akan tetapi niat itu pekerjaannya hati bukan pekerjaan lisan, bukankah banyak orang yang antara lisan dengan hatinya tidak sama, sebagai perbandingan seseorang bersadaqah kepada pengemis dengan niat karena Allah tanpa diucapkan walaupun sedikit uang yang disadaqahkan tersebut maka dia akan mendapat pahala di sisi Allah, sebaliknya ada orang kaya yang memberi sadaqah $ 10,000 kepada orang miskin dengan mengatakan; Aku berikan uang $ 10,000 ini kepadamu dengan niat ikhlash lillahi ta’ala, aku tidak mengharap apa-apa darimu atau dari orang lain (tapi sebenarnya hatinya ingin disanjung sebagai dermawan maka sia-sialah sadaqah $ 10,000 tersebut dan ucapan niatnya itu sama sekali tidak berguna.
[IM]
HUKUMNYA MEMBACA NIAT SHALAT
Reviewed by Unknown
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar