Allah SWT berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah SWT Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S; An Nur: 30).
SAW bersabda:“Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah SWT)”. (HR Ahmad)
Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syari’at. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki yang bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah SWT berfirman: “Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”. (Q.S; An Nur: 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain.
Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk tipu-daya syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, bukanlah hakikat yang sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (Akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?
Memandang Wanita Dengan Sengaja
Reviewed by Unknown
Published :
Rating : 4.5
Published :
Rating : 4.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar